BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan untuk 44 Petugas Pemilu 2024 Meninggal & Kecelakaan Kerja
Menko PMK Muhadjir Effendy menyalurkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dari petugas pemilu 2024 yang meninggal saat bertugas. Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

Ahli waris Teguh mendapatkan santunan sebesar Rp 254 juta yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan manfaat beasiswa untuk kedua anak almarhum sejak TK hingga perguruan tinggi. 

Tercatat hingga 26 Februari 2024 petugas KPU dan Bawaslu yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,1 juta orang.

Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan terdaftarnya petugas pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan karena kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas, sehingga pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas.

Ini adalah sebuah langkah terobosan dibanding pemilu-pemilu sebelumnya di mana para petugas tidak mendapatkan jaminan, baik jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

"Mulai pemilu 2024 ini petugas ad hoc pemilu mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Muhadjir Effendy.

Dia menambahkan terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek. 

Menko Muhadjir Effendy mengimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus terutama bagi penyelenggara Pilkada pada November 2024 mendatang.

Senada itu, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakan Kantor Staf Presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan untuk 44 petugas Pemilu 2024 yang meninggal & mengalami kecelakaan kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News