BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS
Kamis, 04 November 2010 – 14:51 WIB

BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dan politik, Ichsanudin Noorsy, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap proses penjualan saham perdana PT (Persero) Krakatau Steel (KS) melalui initial public offering (IPO). Desakan tersebut, menurut Ichsanudin, karena pelepasan saham perdana KS melalui IPO jauh di bawah nilai investasi kapasitas terpasang saat ini. Menurut Ichsanudin yang juga mantan anggota DPR itu, transaksi pelepasan saham perdana PT KS itu lebih dalam konteks transaksi politik balas jasa, terhadap suatu peristiwa politik masa lalu yang memang sulit untuk diungkap. Tetapi menurutnya, kejadiannya pasti ada.
"Nilai riil investasi kapasitas terpasang berkisar pada Rp 1.350, sementara harga saham yang dilepas tidak lebih dari Rp 850. Ini mirip pola-pola 'penggorengan' saham Indosat tempo hari," kata Ichsanudin, dalam diskusi bertema "Membedah IPO Krakatau Steel", di press room DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/11).
Apalagi kata Ichsanudin, dengan menyebut-nyebut (bahwa) pihak calon pembeli dari Korea dan Jepang itu (adalah) dalam rangka memudahkan ekspor baja produk KS ke luar negeri. "Itu tambah tidak masuk akal lagi, karena kebutuhan baja dalam negeri (saja) justru tidak tercukupi oleh produksi Krakatau Steel," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik dan politik, Ichsanudin Noorsy, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor