BPK Diminta Pertimbangkan Revisi UU BUMN terkait Pengawasan Uang Negara

Menurutnya, kekayaan negara yang dipisahkan tetap harus berada di bawah pengawasan BPK. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 juga menyatakan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap bagian dari keuangan negara dan harus diawasi oleh BPK.
Iskandar menekankan bahwa potensi pelanggaran hukum sangat besar jika pengawasan terhadap kekayaan negara yang dipisahkan dihapuskan. Praktik semacam ini dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi, penggelapan keuangan negara, dan pencucian uang.
IAW pun menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang perubahan definisi uang negara dalam UU BUMN dan memastikan adanya transparansi serta akuntabilitas yang ketat dalam pengelolaan kekayaan negara.
"Presiden Prabowo harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara tetap terjaga transparansinya dan tidak menjadi celah bagi praktik-praktik yang merugikan negara," tegasnya.(jlo/jpnn)
Iskandar Sitorus menyoroti potensi penyalahgunaan keuangan negara dalam perubahan UU BUMN.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan