BPK Harus Berikan Hasil Audit Kemenkeu ke Penegak Hukum
Kamis, 16 Juni 2016 – 06:00 WIB

BPK. Foto: dok.JPNN
Sebelumnya diberitakan, hasil pemeriksaan BPK menemukan pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014 ditemukan banyak hal yang tak wajar.
Misalnya saja, ditemukan pemborosan sebesar Rp 13,22 miliar untuk sembilan pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 43,52 miliar. Kemudian kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,88 miliar untuk enam pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 35,15 miliar.
BPK juga menemukan adanya pengadaan barang tidak sesuai spesifkasi kontrak sebesar 725,75 juta untuk satu pengadaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,32 miliar. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir