BPK: Kepala Daerah Masih Banyak Tilap Anggaran
Selasa, 05 April 2011 – 13:00 WIB
Selain itu, BPK juga menemukan masih banyaknya pengadaan barang dan jasa fiktif menggunakan APBD, pemahalan harga (mark up), penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, pembiayaan honor pegawai dan biaya perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan, serta bentuk penyimpangan anggaran lainnya. Termasuk juga ditemukannya penyimpangan pada kontrak hasil dan kontrak kerjasama (KKS) minyak dan gas bumi (cost recovery).
Baca Juga:
"Ada anggaran main golf, menjamu relasi dan sifat pribadi lainnya, yang dimasukkan ke dalam biaya negara. Ini kan sudah melanggar aturan. Dari hasil pemeriksaan, ada sebanyak 17 kasus yang tidak layak dibebankan pada cost recovery senilai USD 66,47 juta," tambah anggota IV BPK RI, Ali Masyur Musa. (afz/jpnn)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih mencatat terjadinya pelanggaran penggunaan anggaran di daerah yang melibatkan kepala daerah dan jajarannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan