BPK Tetap Rekomendasi Kenaikan Elpiji 12 Kg

BPK Tetap Rekomendasi Kenaikan Elpiji 12 Kg
Petugas Pertamina sedang mengisi ulang tabung gas elpiji 12 kg di SPPBE jalan Telaga Punggur Kabil, Batam, Jumat (3/1). Foto: Dalil Harahap/Batam Pos/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap pada sikapnya semula, yakni merekomendasikan kenaikan harga elpiji 12 Kg. Dalam jumpa persnya, Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, ada tiga poin penting yang disampaikan pada pemerintah dalam pertemuan ini.

Yang pertama, memperjelas maksud rekomendasi BPK pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas implementasi kebijakan sektor gas. Bahwa selama dua tahun terakhir Pertamina menanggung kerugian.

"PT Pertamina telah menanggung kerugian bisnis elpiji 12 dan 50 kg dari Januari 2011 sampai Oktober 2012 sebesar Rp 7,7 triliun," ucap Hadi di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1).

Poin ke dua, BPK merekomendasi pada Pertamina untuk menaikkan harga elpiji 12 kg dengan empat ketentuan. "Pertamina boleh menaikan harga elpiji 12 kg dengan mempertimbangkan harga patok elpiji, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, kesinambungan penyediaan, dan pendistribusian," tutur Hadi.

Selanjutnya, BPK juga mengingatkan kepada Pertamina untuk melaporkan harga elpiji 12 kg pada Menteri ESDM Jero Wacik.

Poin terakhir, kata Hadi, BPK Hadi menyerahkan sepenuhnya kisaran harga kenaikan gas elpiji 12 kg pada Pertamina. "Mengenai besarnya kenaikan harga elpiji 12 kg, sepenuhnya kami serahkan pada keputusan Pertamina," tukas Hadi.

Hadi juga tegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas merekomendasi dan menjelaskan pada pemerintah terkait temuan kerugian yang dialami Pertamina agar bisa menjadi pertimbangan.

"Kita di sini mengatakan bahwa BPK merekomendasikan kenaikan harga sesuai poin-poin tadi. BPK enggak akan berbicara berapa patokan harga elpiji secara detail," tutupnya. (chi/jpnn)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap pada sikapnya semula, yakni merekomendasikan kenaikan harga elpiji 12 Kg. Dalam jumpa persnya, Ketua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News