BPKD Jakarta dan Bank DKI Luncurkan Layanan Perbendaharaan Daerah

BPKD Jakarta dan Bank DKI Luncurkan Layanan Perbendaharaan Daerah
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, dan Bank DKI meluncurkan transformasi layanan perbendaharaan daerah melalui aplikasi siMerak. Foto: dokumentasi Bank DKI

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menggandeng Bank DKI dalam rangka transformasi layanan perbendaharaan daerah.

Salah satunya melalui peluncuran Sistem Informasi Manajemen Rekening Bank (siMerak) pada Senin (16/10).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan transformasi layanan perbendaharaan daerah merupakan kerja sama yang harus dilanjutkan demi pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Mari manfaatkan secara optimal kebaruan dalam layanan perbendaharaan daerah untuk meningkatkan kualitas sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Heru dalam keterangannya, Rabu (18/10).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi C Brata menuturkan dalam rangka transformasi layanan perbendaharaan daerah.

Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah telah melakukan beberapa terobosan salah satunya dengan aplikasi siMerak yang berfungsi untuk pengelolaan rekening yang meliputi pembukaan, penutupan, monitoring status, saldo secara realtime, dan perhitungan jasa giro.

"Bank DKI membantu kami (BPKD DKI Jakarta) untuk transparansi di pengelolaan rekening bank, bendahara, sehingga transaksi yang istilahnya tidak terotorisasi oleh Pimpinan SKPD tersebut bisa dilacak," jelas Michael.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank DKI Amirul Wicaksono menjelaskan aplikasi SiMerak merupakan bukti dari komitmen Bank DKI untuk terus mendukung penyempurnaan layanan perbendaharaan daerah BPKD DKI Jakarta.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menggandeng Bank DKI dalam rangka transformasi layanan perbendaharaan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News