BPKH dan KPK Berkolaborasi Mengawal Dana Haji yang Transparan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi sebagai bentuk mitigasi korupsi.
Sebab, BPKH sebagai pemegang amanah umat yang dititipkan dana haji bertugas untuk mengoptimalisasi dan memberikan kemaslahatan bagi umat muslim di Indonesia.
Pada saat biaya haji ditetapkan oleh pemerintah dan DPR, BPKH akan mendistribusikan biaya tersebut kepada Ditjen PHU Kementerian Agama dalam hal ini sebagai penyelenggara haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan biaya haji di tahun 2022 mencapai Rp 98 juta, sedangkan masyarakat membayar sebesar Rp 39 juta.
Adapun selisih tersebut dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola BPKH dan merupakan tantangan bagi investasi yang dilakukan.
"Saat ini BPKH mengelola saldo Rp 165 Triliun dengan sebaran bentuk Surat Berharga Syariah Negara, penempatan di perbankan dan investasi langsung," ujar Fadlul, Sabtu (7/1).
Menurutnya, BPKH telah melakukan penjajakan dengan Syarikah Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi dalam segi transportasi, akomodasi dan makanan mengingat banyaknya jemaah asli Indonesia pada saat musim haji dan umroh.
Untuk itu, BPKH berharap dapat dikawal oleh KPK pada saat BPKH melakukan investasi strategis dalam ekosistem perhajian.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan audiensi sebagai bentuk mitigasi korupsi.
- Pemprov Kaltim Beri Bonus Ibadah Haji Bagi Para Juara MTQ Nasional 2024
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- Yudha Sindir Visi Misi Lawannya di Pilwakot Palembang, Terlalu Klasik dan Normatif
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- KPK Sita Rumah di Pondok Indah hingga Menteng terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara