BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Melindungi Konsumen

BPKN Dukung Regulasi Produk Tembakau Alternatif untuk Melindungi Konsumen
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung hadirnya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif.

Adanya regulasi tersebut akan semakin menguatkan potensi dari produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan kantung nikotin, dalam menurunkan prevalensi merokok di Indonesia dan juga untuk melindungi konsumen.

Sejumlah strategi sudah dilakukan pemerintah, seperti kebijakan kawasan bebas rokok, gambar peringatan kesehatan, larangan iklan, dan promosi kesehatan, namun tidak cukup untuk mengurangi prevalensi merokok.

“Oleh karena itu perlu adanya pendekatan berbeda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengedepankan produk tembakau alternatif seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan sebagainya,” ujar Anggota Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Arief Safari, Rabu (2/3).

Arief mendukung penggunaan produk tembakau alternatif karena tidak menghasilkan asap dan TAR, berbeda halnya dengan rokok.

Lantaran menerapkan sistem pemanasan sehingga produk tembakau alternatif mampu mengurangi potensi risiko produk dan konsumen tetap dapat memperoleh asupan nikotin.

“Penggunaan dari produk-produk alternatif ini harus diperkuat regulasi yang sesuai dengan kajian ilmiah sebagai basis. Jadi harus dilakukan dulu uji profil risiko melalui sebuah penelitian,” tutur Arief.

Apabila hasil dari kajian ilmiah terbukti efektif mengurangi risiko bagi perokok, pemerintah selanjutnya menyusun regulasi sesuai hasil temuan tersebut.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung hadirnya regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk tembakau alternatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News