BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
Kamis, 18 April 2013 – 16:25 WIB

BPKP Akui Hanya Mengaudit Jaksa, Beda Pendapat dengan Kemenkominfo
Nasrul juga menerangkan pada hakim mengenai data-data yang menjadi bahan audit. "Data-data audit didapat dari penyidik, sudah ada pemahaman dari auditor, bukti apa yang harus dihitung, jika ada yang kurang, auditor meminta kepada penyidik atau bersama penyidik," jelasnya.
Seusai persidangan, Luhut menilai, sebagai saksi ahli dari BPKP, keterangan Nasrul tidak meyakinkan karena dia tidak menguasai bidang keahliannya.
Saksi dinilai tidak tahu bahwa Menteri Kominfo telah menyatakan kerjasama Indosat-IM2 sudah sesuai dengan peraturan, dan tidak ada penggunaan frekuensi bersama. Saksi justru berbeda pendapat dengan Kemenkominfo atau menyatakan itu melanggar hukum.
"Saksi sebagai auditor negara maka jika berbeda pendapat dengan Kemkominfo, maka kepastian hukum sudah tidak ada lagi, “ tandas Luhut.
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangan (BPKP), Nasrul Waton membuat heboh ruang sidang pengadilan Tipikor,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir