BPOM Akui Produk Senyawa Perusak Ginjal Lolos dari Pengawasan, Lalu Beber Peran Kemendag

BPOM Akui Produk Senyawa Perusak Ginjal Lolos dari Pengawasan, Lalu Beber Peran Kemendag
Ilustrasi - Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito menyatakan terdapat celah distribusi produk senyawa kimia perusak ginjal masuk ke pasar farmasi di Indonesia.

Salah satu yang berperan ialah tumpang tindih aturan bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Gap yang sudah kami ditemukan bahwa bahan baku yang digunakan industri farmasi masuk ke Indonesia tidak melalui pengawasan BPOM," kata Penny K. Lukito dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Rabu.

Bahan baku yang dimaksud bernama Propilen Glikol (PG) maupun Polietilena Glikol (PEG) sebagai senyawa pelarut yang umum digunakan dalam industri pangan, kosmetik, tekstil dan farmasi.

Khusus produk PG dan PEG bagi kebutuhan farmasi, kata Penny, wajib memenuhi standar baku mutu untuk memperoleh status pharmaceutical grade. Salah satu indikatornya adalah ketentuan ambang batas aman maksimal 0,1 mg/ml.

Ketentuan lainnya adalah keharusan produsen bahan baku obat mengantongi sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dari BPOM RI.

Menurut Penny, bahan baku obat pharmaceutical grade memiliki harga yang lebih mahal dibandingkan industrial grade, sebab harus melalui mekanisme purifikasi tingkat tinggi di bawah pengawasan BPOM RI.

Namun, produk senyawa itu bisa saja masuk melalui Kementerian Perdagangan itu.

BPOM menyebut PG dan PEG masuk ke Indonesia lewat Kementerian Perdagangan melalui mekanisme nonlarangan dan pembatasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News