BPOM Izinkan Sebagian Merek Obat Sirop Kembali Beredar

BPOM Izinkan Sebagian Merek Obat Sirop Kembali Beredar
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan update obat sirop yang diizinkan kembali beredar di masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Surat Badan POM RI nomor HM 01.1.2.03.23.14 tentang tambahan daftar sirop obat, obat tradisional, dan suplemen kesehatan yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

PT PIM Pharmaceuticals mengeklaim produk obat siropnya aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Hal itu berdasarkan dari hasil verifikasi pelaksanaan pengujian bahan baku Gliserin, Propelin Glikol, Polietilen Glikol, dan/atau Sorbitol.

Adapun obat sirop itu, seperti Analpim rasa stroberi, Pimacolin plus rasa apel, Pimacolin rasa susu, dan Pimag suspensi sachet.

"Kini obat sirup yang kami produksi sudah didistribusikan dan diedarkan kembali," kata Santoso, Nasional Sales Manager PT PIM Pharmaceuticals dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Menurut Santoso, hal tersebut membuktikan bahwa obar sirop produksi PT. PIM Pharmaceuticals benar-benar terjaga kualitasnya.

"Sebagaimana komitmen PT. PIM Pharmaceuticals sejak tahun 1934, untuk memproduksi obat-obat farmasi yang aman, berkualitas, dan terjangkau oleh masyarakat Indonesia," ucapnya.

Hal ini dibuktikan dengan memproduksi dan mendistribusikan obat batuk kemasan ekonomis dalam bentuk sachet @15 ml (khusus dewasa).

BPOM kembali mengizinkan sebagian produk obat sirop beredar di masyarakat. Simak selengkapnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News