BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer

BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer
Tangkapan layar Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memberikan keterangan kepada wartawan secara virtual terkait izin penggunaan darurat vaksin Pfizer di Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

BPOM sebelumnya, mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk CoronaVac dari Sinovac Life Sciences China, vaksin Covid-19 dari Sinovac yang diproduksi PT Bio Farma, vaksin buatan AstraZeneca dari Covax Facility, vaksin Sinopharm yang didapat dari Beijing Bio-Institute of Biological Products dan vaksin Moderna yang diproduksi Moderna, Inc.

Penny mengatakan bahwa Vaksin Pfizer berteknologi messenger RNA (mRNA) milik BioNTech. 

Menurut Penny, vaksin Pfizer dapat digunakan untuk indikasi pencegahan SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 pada kelompok usia 12 tahun ke atas melalui injeksi intramuskuler dengan dosis 0,3 ml sebanyak dua kali penyuntikan dalam rentang waktu tiga pekan.

Hasil kajian BPOM bersama tim ahli menunjukkan bahwa secara umum keamanan vaksin Pfizer dapat ditoleransi baik pada kelompok remaja usia 12 tahun ke atas.

Kejadian reaksi yang paling sering timbul dari penggunaan vaksin ini antara lain nyeri pada tempat suntikan, kelelahan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendi dan demam.

"Data uji klinik fase tiga menunjukkan efikasi pada usia 16 tahun ke atas adalah 95,5 persen dan pada remaja usia 12 sampai 15 tahun adalah sebesar 100 persen," kata Penny.

Menurutnya, data imunogenitas menunjukkan pemberian dua dosis dalam selang tiga pekan menghasilkan respons imun yang baik. 

“Penilaian data mutu vaksin telah dilakukan sama dengan semua vaksin yang sudah dievaluasi BPOM mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional," kata Penny. (antara/jpnn) 

BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Pfizer. EUA untuk vaksin Pfizer merupakan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 keenam yang diterbitkan BPOM hingga Juli 2021 di Indonesia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News