BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer

BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer
Tangkapan layar Kepala BPOM RI Penny K Lukito saat memberikan keterangan kepada wartawan secara virtual terkait izin penggunaan darurat vaksin Pfizer di Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Kamis (15/7/2021). (ANTARA/Andi Firdaus).

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 merek Pfizer di Indonesia. 

Vaksin tersebut memperoleh EUA dari BPOM pada Rabu (14/7).

Penerbitan EUA untuk vaksin Pfizer dilakukan atas kerja sama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dalam melakukan kajian secara intensif terhadap mutu, khasiat dan keamanan vaksin di tanah air.

"Ini merespons kesepakatan yang sudah berjalan antara Kementerian Kesehatan RI dengan produsen PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE bekerja sama untuk penyediaan vaksin Pfizer yang akan datang sepanjang tahun 2021," kata Kepala BPOM Penny K Lukito melalui keterangan kepada wartawan secara virtual dan dipantau dari Jakarta, Kamis (15/7).

Penny menjelaskan untuk dapat keluar dari pandemi Covid-19, perlu segera memperluas cakupan vaksinasi. 

Dengan demikian, lanjut Penny, jumlah vaksin juga perlu ditambah. 

BPOM sebagai regulator bersiap secepatnya merespons, mendukung pemerintah sesuai tugas kami dalam pengawasan obat agar masyarakat dapat segera mendapatkan akses vaksin Covid-19 sesuai persyaratan yang ditentukan," ungkapnya. 

Lebih lanjut Penny mengatakan EUA untuk vaksin Pfizer merupakan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 keenam yang diterbitkan BPOM hingga Juli 2021 di Indonesia. 

BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Pfizer. EUA untuk vaksin Pfizer merupakan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 keenam yang diterbitkan BPOM hingga Juli 2021 di Indonesia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News