BPOM Minta Iklan Produsen Air Minum Dalam Kemasan Tidak Mendiskreditkan Produk Lain

BPOM Minta Iklan Produsen Air Minum Dalam Kemasan Tidak Mendiskreditkan Produk Lain
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, BPOM, Ema Setyawati. Foto: dok pri untuk jpnn

“Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah itu akan dikenakan tindakan administratif berupa peringatan secara tertulis dan pengenaan denda paling tinggi Rp 50 juta dan atau pencabutan izin produksi atau izin usaha,” kata Ema.

Jadi, menurut Ema, berita yang disampaikan dalam iklan itu harusnya berimbang sehingga masyarakat dicerdaskan dengan iklan-iklan tersebut.

Artinya, kalau industri AMDK itu menyampaikan kelemahan produk pihak lain, dia juga seharusnya menyampaikan apa yang menjadi kelemahan di produk kemasannya.

Begitu juga dengan keunggulan, kalau dalam iklan yang ditayangkan itu produk AMDK tertentu menyampaikan keunggulan produk kemasannya, maka dia juga harus menayangkan keunggulan produk lain yang menjadi pembandingnya.  

“Kalau informasinya mengenai migrasi dari bahan baku kemasan, seharusnya dari pihak pengiklan juga harus menjelaskan migrasi yang terjadi pada bahan kemasan galon mereka. Jadi tidak boleh mengiklankan bahwa galon PET lebih bagus dari galon PC atau sebaliknya,” ucap Ema.

Kata Ema, yang menjadi harapan BPOM adalah bahwa berita yang disampaikan kepada masyarakat melalui iklan itu harus mencerdaskan konsumen dan tidak mendiskreditkan atau membuat konsumen lebih bodoh.

“Iklan harus menjadikan konsumen cerdas. Nah, ketika menjadikan konsumen cerdas  maka berita yang berimbang itu yang harus dilakukan oleh pelaku usaha,” tukasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa iklan produk pangan itu, termasuk produk AMDK, harus disesuaikan juga dengan izin edarnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan agar produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak menggunakan iklan yang mendiskreditkan produk sesama industrinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News