BPOM Segera Memidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut

BPOM Segera Memidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut
Dokumentasi - Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

“Bisa jadi dari sumber bahan bakunya. Bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya, bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PG atau PEG."

"Malah menggunakan EG dan DEG-nya sebagai pelarut, mengingat begitu tingginya hasil analisis yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut,” katanya.

Penny pada Senin (24/10) lalu juga telah mengatakan BPOM akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan kandungan cemaran EG dan DEG yang terlampau tinggi dalam obat sirop yang mereka edarkan.

BPOM masih belum menyebutkan secara spesifik dua perusahaan tersebut.

Untuk mendalami proses hukum, BPOM melalui Kedeputian IV Bidang Penindakan membentuk tim gabungan bersama dengan Kepolisian RI untuk melakukan penyelidikan terkait pemidanaan kedua produsen farmasi.

“Kami sudah berkoordinasi. Kami menyampaikan terima kasih, Bareskrim Kepolisian merespon dengan baik. Kami sudah membentuk tim gabungan. Nah, sekarang sedang dalam proses,” kata Penny.

Penny juga menegaskan pihaknya masih menelusuri dugaan penyalahgunaan bahan baku obat sirop, termasuk dari mana kedua produsen mendapatkan bahan baku obat dan kemungkinan apakah bahan pelarut berbahaya itu diedarkan atau dibeli oleh produsen farmasi lainnya.

“Ini masih dalam penelusuran. Nanti, apabila penelusuran ini sampai dengan penyidikan sudah selesai, tentunya kami akan mempunyai gambaran yang lebih lengkap dengan pembuktiannya,” kata Penny. (Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


BPOM segera memidanakan dua perusahaan farmasi terkait penyakit gagal ginjal akut, dua perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan bahan baku obat sirop.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News