BPOM Sita Ratusan Makanan Kaleng Ilegal Bernilai Puluhan Juta

BPOM Sita Ratusan Makanan Kaleng Ilegal Bernilai Puluhan Juta
Kepala BPOM Kepri, Yosep memperlihatkan makanan kaleng ilegal yang diedarkan di kabupaten Karimun. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

"Khusus untuk Abalone itu, ternyata harganya sangat mahal. Satu kaleng abalone itu dijual dengan harga Rp 900 ribu," ungkap Yosef.

Makanan kaleng abalone ini, kata Yosef, biasanya hanya keluar saat perayaan besar saja. Apakah makanan ini juga masuk ke Batam? Yosef menuturkan dari pengakuan distributor, makanan itu hanya diedarkan di daerah Tanjungbalai saja.

"Tapi kami masih melakukan penelusuran terkait ini," tuturnya.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Ditangkap, Tsamara PSI Bilang Begini

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, pelaku pendistribusian makanan ilegal tersebut dijerat dengan menggunakan pasal 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar," ujarnya.

Yosef mengatakan, pangan ilegal sangat berisiko terhadap kesehatan. Karena diedarkan sebelum melalui evaluasi mutu dan keamanan oleh BPOM. Kepada para konsumen, Yosef berharap agar selalu cerdas membeli produk pangan.

Agar aman, masyarakat harus melakukan cek KLIK yakni cek kemasan (jangan terima produk dengan kemasan rusak), cek label (kelengkapan label seperti nama dan alamat produsen atau importir, komposisi, netto, kode produksi), cek izin edar (harus terdaftar di BPOM) dan cek Kadaluwarsa.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita ratusan makanan kaleng ilegal dari salah satu toko di Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, pada Kamis (9/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News