BPOM: Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan

BPOM: Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan
Anggota Brimob berjaga di samping truk berisi vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan vaksin Sinovac belum boleh disuntikkan meski sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Penny vaksin Sinovac belum mendapat izin penggunaan darurat atau EUA.

"EUA masih berproses, tetapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia," kata Penny kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan proses penyuntikan vaksin COVID-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA.

BPOM, kata dia, akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara saksama berbagai hal terkait vaksin COVID-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin COVID-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

Simak penjelasan dari BPOM soal vaksin Sinovac yang sudah mulai didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News