BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan

BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah simpanan mencapai miliaran rupiah hingga kini belum dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wa Ode Muliana, salah seorang nasabah BPR Mustika Utama mengaku dirugikan dengan pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum BPR Mustika Utama. Masalahnya, uang yang didepositokan belum dibayarkan LPS.

"Dana kami memang tidak dibukukan, tapi itu sudah diakui oleh pihak BPR. Jadi, jangan korbankan kami. Kelalaian tidak dibukukannya sejumlah dana deposan oleh pihak bank seharusnya tidak menjadikan deposan menjadi korban dan pihak yang dirugikan untuk tidak dibayar karena hal ini bukanlah kelalaian yang dilakukan oleh deposan. " pinta

Wa Ode Muliana kepada koran ini sembari menyebutkan jumlah dana deposan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah, Jumat (4/1).

Muliana menceritakan keberatan nasabah deposito ini sudah disampaikan ke Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS tanggal 1 Desember 2011. Surat keberatan itu sebagai bentuk protes Pengumuman Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak di bayar Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Penyimpan PT BPR Mustika Utama Raha Tahap kedua - akhir tanggal 11 Nopember 2011.

JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News