BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah simpanan mencapai miliaran rupiah hingga kini belum dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wa Ode Muliana, salah seorang nasabah BPR Mustika Utama mengaku dirugikan dengan pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum BPR Mustika Utama. Masalahnya, uang yang didepositokan belum dibayarkan LPS.
"Dana kami memang tidak dibukukan, tapi itu sudah diakui oleh pihak BPR. Jadi, jangan korbankan kami. Kelalaian tidak dibukukannya sejumlah dana deposan oleh pihak bank seharusnya tidak menjadikan deposan menjadi korban dan pihak yang dirugikan untuk tidak dibayar karena hal ini bukanlah kelalaian yang dilakukan oleh deposan. " pinta
Wa Ode Muliana kepada koran ini sembari menyebutkan jumlah dana deposan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah, Jumat (4/1).
Baca Juga:
Muliana menceritakan keberatan nasabah deposito ini sudah disampaikan ke Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS tanggal 1 Desember 2011. Surat keberatan itu sebagai bentuk protes Pengumuman Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak di bayar Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Penyimpan PT BPR Mustika Utama Raha Tahap kedua - akhir tanggal 11 Nopember 2011.
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan