BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
Walaupun begitu, LPS masih membuka ruang kepada para nasabah untuk melakukan keberatan bila memiliki bukti. Karena sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan jo. Pasal 46 Peraturan LPS No. 2/PLPS/2010 Tentang Program Penjaminan Simpanan, nasabah berhak
mengajukan keberatan.
"Dalam hal nasabah penyimpan yang simpanannya tidak layak dibayar merasa dirugikan, maka nasabah dimaksud dapat mengajukan keberatan kepada LPS yang didukung dengan bukti nyata dan jelas," ujarnya.
Terpisah, Ketua Tim Likuidasi PT BPR Mustika Utama Raha, Ibrahim Baruta yang dihubungi mengatakan masalah pengembalian dana nasabah yang dirugikan tidak ada lagi kaitannya dengan tim yang dipimpinnya. Kata dia, Tim Likuidasi hanya dibentuk sementara oleh LPS sebagai mediator antara LPS dengan nasabah.
"Di daerah kan tidak ada LPS. Kami hanya memediasi. Urusannya sekarang, kalau ada nasabah yang dirugikan lebih baik mengajukan keberatannya langsung ke LPS," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards