BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
Baca Juga:
Dalam surat tertanggal 12 Desember 2011, LPS menyatakan nasabah poin 1, 2, dan 3 (baca grafis) tidak bisa dibayarkan. Alasannya, BPKP atas nama LPS yang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan nasabah yang tercantum dalam Daftar Nominatif Simpanan Nasabah yang merupakan bagian dari Neraca Penutupan Bank per tanggal pencabutan izin usaha Bank tidak terdaftar.
Beda halnya dengan nasabah Hartati yang secara khusus, LPS meminta agar yang bersangkutan
mengajukan keberatan kepada LPS perihal status penjaminan simpanannya di PT BPR Mustika Utama Raha. Selain itu, LPS juga meminta Hartati untuk melengkapi bukti pendukung berupa Surat Pernyataan (bermaterai).
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Jawab Tantangan Bisnis ke Depan, Pertamina Luncurkan Competency Development Program
- Harga Emas Antam Sabtu 18 Mei 2024, Naik Rp 7.000 Per Gram
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Anak Usaha SIG Raih BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards