BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB

BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Baca Juga:
Dalam surat tertanggal 12 Desember 2011, LPS menyatakan nasabah poin 1, 2, dan 3 (baca grafis) tidak bisa dibayarkan. Alasannya, BPKP atas nama LPS yang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan nasabah yang tercantum dalam Daftar Nominatif Simpanan Nasabah yang merupakan bagian dari Neraca Penutupan Bank per tanggal pencabutan izin usaha Bank tidak terdaftar.
Beda halnya dengan nasabah Hartati yang secara khusus, LPS meminta agar yang bersangkutan
mengajukan keberatan kepada LPS perihal status penjaminan simpanannya di PT BPR Mustika Utama Raha. Selain itu, LPS juga meminta Hartati untuk melengkapi bukti pendukung berupa Surat Pernyataan (bermaterai).
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App