BRAKK! Kembalikan Uang Negara

BRAKK! Kembalikan Uang Negara
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya meminta agar aparat hukum lebih fokus memprioritaskan pengembalian uang negara dalam hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi. 

Menurut dia, aparat jangan asal menjebloskan terduga koruptor ke penjara. "Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan tambahan beban bagi keuangan negara," kata Hans Suta Widhya di Jakarta, Sabtu (14/2).

Hans menyatakan, para penegak hukum dinilai berprestasi baik jika dapat mempertimbangkan faktor-faktor seperti ini. Sebab, dia menegaskan, tidak ada jaminan bagi para koruptor yang dijebloskan ke penjara spontan akan merubah diri menjadi orang benar.

"Kemudian, jika terbukti benar ada kerugian  keuangan negara, apakah ada jaminan uang yang dikorup akan dikembalikan? Ini yang harus menjadi perhatian kita bersama," tutur Hans.

Hans mencontohkan misalnya kasus dugaan korupsi Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sumut yang juga politikus Partai Demokrat itu, Kasmin Simanjuntak yang dijerat karena kesalahan prosedur dalam pembayaran ganti rugi tanah.

Menurut Hans, Kasmin dituding melakukan tindakan yang bisa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp 17,5 miliar dalam hal ganti rugi tanah untuk proyek PLN.

"Nah, yang harus dikejar itu, ya potensi kerugian negara sebesar itu. Aparat hukum harus mampu menarik dana yang Rp 4,4 miliar itu. Pokoknya aparat memprioritaskan upaya pengembalian uang negara terlebih dahulu," papar Hans.

Setelah dana dikembalikan, lanjut Hans, maka Pemda wajib serius memperbaiki sistem administrasi dan prosedur.  Dengan demikian, lanjutnya, kesalahan serupa di masa depan, tidak mungkin terulang kembali.

JAKARTA - Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) Hans Suta Widhya meminta agar aparat hukum lebih fokus memprioritaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News