BRG Dapat Wewenang Terbatas dalam Mandat Restorasi Gambut

BRG Dapat Wewenang Terbatas dalam Mandat Restorasi Gambut
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

Di tengah keterbatasan wewenang serta target yang cukup tinggi ini, Nazir bersyukur bahwa kinerja BRG sudah bisa berjalan dalam trek yang benar.

Meski begitu, bukan berarti urusan restorasi gambut menjadi pekerjaan yang mudah. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah dari masa lalu yang kini harus diselesaikan oleh BRG.

"Ada hal-hal sudah terlanjur terjadi, seperti izin konsesi yang dasar hukumnya sudah sangat kuat," jelas Nazir.

Nazir juga menegaskan secara prinsip lembaganya siap jika nantinya supervisi di lahan konsesi kehutanan diserahkan ke BRG. 

"Karena pada prinsipnya kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk tugas tersebut. Namun, untuk memperoleh hasil maksimal, juga diperlukan sumber daya manusia dan pendanaan yang tak sedikit," tandas Nazir.(chi/jpnn)


Pada lahan non-konsesi, Badan Restorasi Gambut (BRG) memang memiliki wewenang penuh untuk melakukan koordinasi langsung dalam program restorasinya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News