BRG Dapat Wewenang Terbatas dalam Mandat Restorasi Gambut

BRG Dapat Wewenang Terbatas dalam Mandat Restorasi Gambut
Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mandat besar kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk merestorasi 2,7 juta ekosistem gambut dalam kurun waktu lima tahun tidak semudah membalik telapak tangan. Hal itu disampaikan oleh Kepala BRG Nazir Foead.

"Memang target kami itu sekitar 2,7 juta hektar lahan yang perlu direstorasi. Sekitar 1,7 juta hektar berada di lahan konsesi, sedangkan lahan non-konsesi hanya sekitar 900 ribu sampai 1 juta hektar," kata Nazir, Jumat (6/9).

Pada lahan non-konsesi, BRG memang memiliki wewenang penuh untuk melakukan koordinasi langsung dalam program restorasinya.

"Ini langsung kami kerjakan bersama pemerintah daerah dan pengelola kawasan konservasi," ujar Nazir.

Sementara itu untuk lahan konsesi,  BRG diberi tugas melakukan supervisi. Lahan konsesi terbagi menjadi dua: konsesi perkebunan dan konsesi kehutanan.

Areal perkebunan di dalam target restorasi sekitar 555 ribu hektar. Sedangkan areal izin kehutanan hampir 1,2 juta hektar.

"Kami (BRG) melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian LHK dan Ditjen Perkebunan supaya tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Akhir tahun lalu kami buat MoU dengan Ditjen Perkebunan utk supervisi di areal kebun," jelas Nazir.

Nazir tidak menampik bahwa supervisi pada konsesi kehutanan masih ada pada KLHK. BRG baru melakukan supervisi di lahan perkebunan.

Pada lahan non-konsesi, Badan Restorasi Gambut (BRG) memang memiliki wewenang penuh untuk melakukan koordinasi langsung dalam program restorasinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News