Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri
Selasa, 18 Desember 2018 – 07:22 WIB

Ilustrasi Polri. Foto: JPNN
Mereka dianggap layak dijerat pasal 11 huruf C dan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.
"Sanksi tegas ini adalah wujud komitmen dari pimpinan terhadap anggota Polri bahwa yang melakukan pelanggaran atau pidana pasti akan diberi sanksi yang berat," kata Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).
Anwar pun berjanji membina anggota Polresta Pontianak agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng Polri.
“Bagi yang berprestasi, akan saya beri reward," kata Anwar. (abd/rakyat kalbar/jpnn)
Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) menghancurkan citra Polri karena melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara