Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri

Brigadir Eko dan Bripda Dori Seenaknya Hancurkan Citra Polri
Ilustrasi Polri. Foto: JPNN

Mereka dianggap layak dijerat pasal 11 huruf C dan Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dengan Tidak Hormat.

"Sanksi tegas ini adalah wujud komitmen dari pimpinan terhadap anggota Polri bahwa yang melakukan pelanggaran atau pidana pasti akan diberi sanksi yang berat," kata Kapolresta Pontianak Muhammad Nasir Anwar sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (15/12).

Anwar pun berjanji membina anggota Polresta Pontianak agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa mencoreng Polri.

“Bagi yang berprestasi, akan saya beri reward," kata Anwar. (abd/rakyat kalbar/jpnn)


Brigadir Eko Budi Sukoyo (32) dan Bripda Dori Buma Putra (25) menghancurkan citra Polri karena melakukan perbuatan sangat tidak terpuji.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News