Brigadir HW dan Briptu SDP, Kalian Merusak Citra Polri!

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dua anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, merusak citra Polri karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Mereka adalah Brigadir HW dan Briptu SDP. Keduanya akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Wakapolres Balikpapan Kompol Andre Anas mengatakan, keputusan itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk memberantas narkoba.
Menurut Andre, Brigadir HW diberhentikan karena terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 7 Ayat 1 (b), Pasal 10 huruf (f), Pasal 11 Perkab 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Sementara itu, Briptu SDP terbukti melanggar Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11 Pertauran Kapolri 14/2011, dan Pasal 12 Ayat 1 (a) PPRI 2003.
"Dua personel ini terlibat sebagai pengedar dan pengguna narkoba," kata Andre sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (9/11).
Andres memastikan pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.
Menurut dia, pemecatan itu sudah melalui rapat serta sidang Dewan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di Polda Kaltim.
Dua anggota Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, merusak citra Polri karena mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara