Brigitta Minta Pengawalan TNI, Habiburokhman: Enggak Ada Masalah 

Brigitta Minta Pengawalan TNI, Habiburokhman: Enggak Ada Masalah 
Pimpinan Sementara MPR, Hillary Brigitta Lasut memimpin Rapat Konsultasi dengan perwakilan fraksi dan kelompok DPD RI, di Ruang KK V, Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa petang (1/10). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.

Habiburokhman menyinggung Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan anggota DPR memiliki hak protokoler.

"Secara garis besar, enggak ada masalah dengan permintaan tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (3/12).

Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, TNI perlu melihat personel yang ada sebelum memberikan pengawal bagi Brigitta.

"Sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau (Brigitta, red), menurut saya diperbolehkan," ungkap dia.

Menurut Habiburokhman, sebagian besar anggota DPR memang tidak menerima pengawalan secara khusus.

Hanya saja, dia memahami kondisi Brigitta sehingga melayangkan permintaan dikawal TNI.

"Mungkin situasi dan kondisi Bu Brigitta membutuhkan," beber pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News