Brigitta Minta Pengawalan TNI, Habiburokhman: Enggak Ada Masalah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.
Habiburokhman menyinggung Pasal 80 huruf G UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyatakan anggota DPR memiliki hak protokoler.
"Secara garis besar, enggak ada masalah dengan permintaan tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (3/12).
Namun, kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu, TNI perlu melihat personel yang ada sebelum memberikan pengawal bagi Brigitta.
"Sepanjang ada SDM personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau (Brigitta, red), menurut saya diperbolehkan," ungkap dia.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar anggota DPR memang tidak menerima pengawalan secara khusus.
Hanya saja, dia memahami kondisi Brigitta sehingga melayangkan permintaan dikawal TNI.
"Mungkin situasi dan kondisi Bu Brigitta membutuhkan," beber pendiri Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman menyebut legislator Fraksi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut tidak menyalahi aturan ketika meminta pengamanan dari unsur TNI.
- Serka Sunardi Melakukan Aksi Heroik, Jenderal Dudung: Ini Menjadi Contoh bagi Prajurit TNI AD
- Malam-malam, Jokowi Kumpulkan Menhan hingga Jenderal Penting di Papua, Ini Pesannya
- Jenderal TNI Minta Warga Jangan Takut Melapor Bila Ada KKB
- Jenderal TNI: Masih Ada Kesempatan bagi Egianus Kogoya Menyerahkan Pilot Susi Air
- Kekuatan Militer Indonesia Menuju 10 Besar Dunia, Ini Datanya
- Tim Gabungan Merazia Blok Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIB Singkawang, Ini yang Ditemukan