Brigjen Andi Membeberkan Pengakuan Ferdy Sambo, Simak

Brigjen Andi Membeberkan Pengakuan Ferdy Sambo, Simak
Ilustrasi - Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias J.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) mulai Pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) membeberkan sejumlah pengakuan.

Antara lain, mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka. Masing-masing Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kemudian Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membeberkan kepada media pengakuan dari Irjen Pol Ferdy Sambo, simak.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News