Brigjen Andi Rian Tegaskan 3 Oknum Polisi tidak Terlibat Penganiayaan Muhammad Kece

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyatakan tiga anggota polisi tidak terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Menurut dia, tiga polisi itu lalai dalam melaksanakan tugas sebagai penjaga tahanan di Rutan Bareskrim Polri, namun mereka tidak tahu soal kejadiaan penganiayaan.
“Untuk perbuatan pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas," kata Andi ketika dihubungi, Senin (4/10).
Brigjen Andi menjelsakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sudah memeriksa dan memastikan kepala Rutan Bareskrim dan dua anggotanya sebagai terduga pelanggar akibat lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhamad Kece.
Sementara itu, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece.
Berkas perkara para tersangka tengah dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Penyidik saat ini telah melengkapi semua pemeriksaan," ujar jenderal bintang satu ini.
Propam Polri sebelumnya menyatakan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit, sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan M Kece.
Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan tiga anggota polisi tidak terlibat dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya