Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 16:08 WIB
Dedi menambahkan, polisi masih terus mendalami perbuatan Mustofa. Kini mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Mustafa Nahrawardaya) dijerat dengan Pasal 45 huruf A juncto Pasal 28 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.(mg10/jpnn)
Mabes Polri mengungkap keterkaitan pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya dengan hoaks seputar kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Kecerdasan Buatan Makin Canggih, Masyarakat Diminta Waspada
- Ulama Banten Ajak Masyarakat Jangan Terpecah Belah karena Beda Pilihan