Brigjen Dedi Sebut Mustofa Nahrawardaya Kreator & Buzzer Hoaks soal Rusuh 21-22 Mei
Selasa, 28 Mei 2019 – 16:08 WIB

Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa
Dedi menambahkan, polisi masih terus mendalami perbuatan Mustofa. Kini mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sudah menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan (Mustafa Nahrawardaya) dijerat dengan Pasal 45 huruf A juncto Pasal 28 UU ITE serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Dedi.(mg10/jpnn)
Mabes Polri mengungkap keterkaitan pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya dengan hoaks seputar kerusuhan 21 - 22 Mei 2019 di Jakarta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hoaks Le Minerale Terafiliasi Israel, Pakar Menilai Ada Upaya Menjatuhkan Produk Lokal
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos