Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja

Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD berinisial N ditangkap karena membawa ganja seberat 52 kg.

Tentara berpangkat kopral dua atau kopda itu bersama seorang warga sipil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Tangerang pada 1 Mei 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan kasus Kopda N sudah masuk ranah Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia atau (Babinkum TNI). 

"Sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil), sehingga sekarang proses hukum ada di ranahnya Babinkum TNI," kata Hamim di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). 

Menurut dia, TNI AD belum bisa menentukan status apa pun kepada Kopda M karena proses pengusutan kasusnya dilimpahkan ke Babinkum. 

"Artinya, proses yang dilakukan TNI AD, dala konteks ini OM (Polisi Militer, red), sudah melakukan pemeriksaan dan sudah melimpahkannya," ujar alumnus Akademi Militer 1994 itu. 

Kopda N yang berstatus prajurit TNI dari Kodam Iskandar Muda kedapatan membawa ganjar dari Aceh menggunakan mobil pribadi. 

Dia mengemas ganja itu ke dalam tiga tas berwarna hijau yang dibungkus lakban cokelat. Bungkusan yang diberi kode A, B, dan C itu untuk dijual di Banten. 

Brigjen Hamim Tohari mengungkapkan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Kopda M yang tertangkap menjadi kurir ganja 52 kilogram. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News