Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja

Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Foto: Aristo/JPNN.com

Kepada petugas BNN Banten, Kopda M mengaku baru sekali menjadi kurir ganja dan dijanjikan menerima upah Rp 100 juta. (ast/jpnn.com) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Brigjen Hamim Tohari mengungkapkan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Kopda M yang tertangkap menjadi kurir ganja 52 kilogram. Begini penjelasannya.


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News