Brigjen Hamim Beber Proses Hukum Kasus Kopda Pembawa 52 Kg Ganja
Jumat, 12 Mei 2023 – 13:47 WIB

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari di Mabesad, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Foto: Aristo/JPNN.com
Kepada petugas BNN Banten, Kopda M mengaku baru sekali menjadi kurir ganja dan dijanjikan menerima upah Rp 100 juta. (ast/jpnn.com)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Brigjen Hamim Tohari mengungkapkan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Kopda M yang tertangkap menjadi kurir ganja 52 kilogram. Begini penjelasannya.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol