Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini

Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat memberikan sambutannya pada acara Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) masa bakti 2021-2026, yang digelar di Mabesad, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA/HO-Dispenad)

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.  

KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Junior.

Dia menegaskan bahwa Brigjen Junior telah melakukan tugas di luar kewenangan. 

Jenderal Dudung menjelaskan semestinya setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

"Nah, dia (Brigjen Junior Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2). 

Mantan Pangkostrad itu mengatakan tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.

Tak hanya itu, dengan jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad,  seharusnya yang bersangkutan mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan penjelasan soal penahanan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News