Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini

Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung Beri Penjelasan Begini
Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat memberikan sambutannya pada acara Pengukuhan Pengurus Pusat Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) masa bakti 2021-2026, yang digelar di Mabesad, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA/HO-Dispenad)

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tetapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," ungkap Jenderal Dudung.

Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT Sentul City.

Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2).

Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya. 

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. 

Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City. 

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman memberikan penjelasan soal penahanan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News