Brigjen Rusdi Menanggapi Permohonan Istri Ustaz Maaher dan 9 Kiai

Brigjen Rusdi Menanggapi Permohonan Istri Ustaz Maaher dan 9 Kiai
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Iqlima Ayu yang merupakan istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi, menyambangi Kantor Bareskrim Polr, Senin (28/12),i untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.

Ustaz Maaher ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (29/12).

Diketahui, ppaya pengajuan penangguhan penahanan Maaher juga dilakukan oleh sembilan kiai.

Yakni Kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, Kiai Siroj Ronggolawe, Kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, Kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.

Sebelumnya, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Polisi menangkap tersangka untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Brigjen Rusdi Hartono menanggapi permohonan penangguhan penahanan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News