Brigpol AH Sungguh Keterlaluan, Dia Sudah Dipecat, AKBP Qori Sedih

Brigpol AH Sungguh Keterlaluan, Dia Sudah Dipecat, AKBP Qori Sedih
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia Brigpol AH itu dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5). Foto: Dokumentasi Polda Kalimantan Tengah

jpnn.com, KALIMANTAN TENGAH - Seorang anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Brigpol AH dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absensia Brigpol AH itu dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Senin (23/5).

Adapun upacara yang digelar di lapangan Polres Kapuas itu tidak dihadiri Brigpol AH.

AKBP Qori mengatakan PTDH Brigpol AH itu berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/173/V/2022, tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri berinisial AH dengan pangkat terakhir Brigpol.

Adapin Brigpol AH dipecat karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba lebih dari tiga kali.

"PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan," kata Qori dalam keterangan tertulis.

Qori mengaku sedih dan terpaksa melakukan upacara tersebut.

"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," sambungnya.

Seorang anggota Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah Brigpol AH dipecat secara tidak hormat dari Polri, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News