Brigpol AND Dipecat Secara Tidak Hormat, Lihat Tuh Tampangnya saat Jalani Sidang

Brigpol AND Dipecat Secara Tidak Hormat, Lihat Tuh Tampangnya saat Jalani Sidang
Oknum polisi Brigpo AND (tengah) saat jalani sidang Kode EtiK Profesi Polri (KEPP) di Aula Mapolres Lahat. Foto: agustriawan/sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Oknum anggota Polres Lahat Brigpol AND tersangka kasus pembakaran yang menewaskan sang pacar kembali menjalani sidang Kode EtiK Profesi Polri (KEPP), Kamis (12/5).

Sidang yang dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana, Kabag SDM Kompol M Nuh dan Kasi Propam Iptu Nurkhosim, itu merekomendasikan Brigpol AND dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.

Wakapolres Lahat Kompol Febi Febriyana menjelaskan bahwa Brigpol AND telah melakukan pelanggaran bukan hal yang kecil.

Sebelumnya telah lima kali mendapat surat keputusan hukuman disiplin (SK HD).

Di antaranya satu kali kasus pengancaman dan empat kali tes urine positif narkoba.

Dia juga tidak menjaga citra dan kehormatan Polri dengan cara melakukan penganiayaan dan atau pembakaran terhadap seorang wanita yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah 16 hari dirawat.

“Bahkan pascakejadian pembakaran, kembali dilakukan tes urine dan hasilnya positif,” ungkapnya.

Dari rekomendasi ini selanjutnya diserahkan ke Polda Sumsel menunggu Surat Kepetusan (SKEP) PTDH dan selanjutnya digelar upacara pemecatan.

Oknum anggota Polres Lahat Brigpol AND tersangka kasus pembakaran yang menewaskan sang pacar kembali menjalani sidang Kode EtiK Profesi Polri, Kamis (12/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News