Brimob Bersenjata Sambangi Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Ini Kata Irjen Dedi
Selasa, 09 Agustus 2022 – 16:21 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada belasan Brimob bersenjata di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo sore ini. Tim Inafis juga datang. Ada apa lagi nih?
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Kapolda dan Kapuspen Buka Suara