Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba
jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memecat dua oknum anggotanya, Bripka R dan Brigadir A, secara tidak hormat.
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Ronny Suseno menjelaskan kedua anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menjelaskan Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Brigadir A menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Kombes Ronny di Banjarbaru, Rabu (16/6).
Dia berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Satuan Brimob Polda Kalsel memecat dua anggotanya. Satu anggota dipecat karena desersi. Satu lagi dipecat karena terlibat narkoba.
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- 5 Berita Terpopuler: Buntut Bentrok TNI AL & Brimob, 2 Jenderal Minta Maaf, 6 Polisi & 4 Tentara Luka-Luka
- Buntut Bentrok TNI AL dengan Brimob, Kapolda Peringatkan Anggota Polri
- 2 Jenderal Minta Maaf soal Bentrok Brimob dan TNI AL
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, Kapolda dan Kapuspen Buka Suara
- Bentrok Brimob dan TNI AL di Sorong, 6 Polisi dan 4 Tentara Luka-Luka