Brimob Polda Kalsel Pecat 2 Anggota Gegara Desersi dan Terlibat Narkoba

jpnn.com, BANJARBARU - Satuan Brimob Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memecat dua oknum anggotanya, Bripka R dan Brigadir A, secara tidak hormat.
Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Ronny Suseno menjelaskan kedua anggota itu dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
Dia menjelaskan Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Brigadir A menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Kombes Ronny di Banjarbaru, Rabu (16/6).
Dia berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apa pun.
Satuan Brimob Polda Kalsel memecat dua anggotanya. Satu anggota dipecat karena desersi. Satu lagi dipecat karena terlibat narkoba.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional