Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus

Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian K Budhiaswanto. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

Perwira menengah ini menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran selalu diberikan pembinaan untuk memperbaiki kesalahannya.

"Kalau tak dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” kata Rishian.

Dalam perjalanan perkaranya, Johanes sudah melakukan banding ke KKEP dan sebelum Kapolda memutuskan PTDH telah melalui rapat dewan pertimbangan pimpinan dengan melibatkan pimpinan di masing-masing pimpinan satuan kerja.

Diketahui bahwa Johanes dipecat oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif dari kepolisian pada September lalu.

Pemecatan ini berdasar pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor:KEP/393/IX/2021.

Johanes diketahui sebelumnya berpangkat bripda dan bertugas di Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia dipecat karena menghamili seorang wanita.

Selain itu, Johanes juga pernah meminta korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.

Lalu pada fakta persidangan, Johanes diketahui melalukan hubungan badan dengan perempuan lain sebanyak tiga kali tanpa hubungan pernikahan.

Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News