Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
Senin, 22 November 2021 – 21:22 WIB

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian K Budhiaswanto. Foto: ANTARA/Andi Firdaus
Tak sampai di situ, Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Johanes tak terima atas sanksi pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN. Ini sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT. (cuy/jpnn)
Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.
Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua