Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus

Bripda Johanes Gugat Kapolda, Kombes Rishian Ungkap Fakta Ini, Lalu Siapkan Tim Khusus
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Rishian K Budhiaswanto. Foto: ANTARA/Andi Firdaus

Tak sampai di situ, Johanes juga melakukan pelanggaran disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa izin dari pimpinan lebih dari 30 hari.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat

Johanes tak terima atas sanksi pemecatan itu dan mengajukan gugatan ke PTUN. Ini sesuai surat dari PTUN Kupang nomor 33/G/2021/PTUN-KPG tanggal 10 Nopember 2021 yang diterima Polda NTT. (cuy/jpnn)

Polda NTT menyatakan siap meladeni gugatan yang dilakukan seorang pecatan Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News