Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi

Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi
Bripka KM dan Amin Hadi Saputra saat diamankan di Polres OKI. Foto: sumeks.co

Lalu barang milik Sadam, 38, warga Tanjung Rancing, antara lain Hp merek Samsung dan Xiaomi, powerbank, tas selempang, dompet berisi uang Rp 330 ribu, KTP dan SIM.

Korban lainnya Imam, 27, kehilangan HP Samsung. Kemudian korban Untung, 30, kehilangan tas selempang dan HP Xiaomi. Termasuk milik mandor, Hasan, 46, kehilangan dompet berisi uang Rp 170 ribu, KTP, SIM, dan jam tangan.

Catatan hitam lainnya, Pada 2017 lalu KM pernah dipidana penjara selama 1 tahun dalam kasus tindak pidana narkoba serta melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Putusannya direkomendasikan PTDH, namun oknum yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya diterima.

Selain itu, sudah tidak masuk dinas sejak tanggal 3 Agustus 2020, sesuai dengan LP-A/29/IX/2020/SIPROPAM tertanggal 03 September 2020.

BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun

Sudah dilayangkan sampai panggilan ketiga, hingga diterbitkan sebagai DPO (I). Dan terakhir mengikuti program Mang PeDeka Jero gelombang I, yang dibuka 15 Juli 2020 hingga berakhir 18 Juli 2020 lalu.(dho/sumeks.co)

Oknum anggota Polres OKU Selatan berinisial Bripda KM, 26, ditangkap polisi karena terlibat kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Minggu (1/11).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News