Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini

Bripka Agus Kariernya Sudah Tamat, Masuk dalam DPO Pula, Dosanya Begini
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Alor Bripka Muhammad Agus Ramdhani. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menjelaskan setelah masuk dalam daftar DPO pada 14 Februari 2020, gaji dari Bripka Muhammad Agus langsung dihentikan sesuai Kep /04/II /2020 /Polres Alor pada 14 Februari 2020.

Secara hukum, kata Ari, Muhammad Agus telah melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003. (Antara/jpnn)


Anggota Polres Alor Bripka Agus Ramdhani meninggalkan tugasnya sebagai polisi selama tiga tahun tanpa kabar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News