Bripka BT Sudah Tidak Layak Sebagai Anggota Polri
Kamis, 27 Januari 2022 – 15:05 WIB
Majelis hakim yang diketuai Moh Yuli Hadi pada 11 Januari 2022 menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Bripka BT pelaku asusila terhadap seorang mahasiswi. Dia akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi