Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat

Bripka Etana & Briptu Eka Dituntut 6,5 Tahun Penjara, Perbuatannya Meresahkan Masyarakat
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa dua anggota Polres Blora yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jpnn.com, SEMARANG - Anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 3,049 miliar.

Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Jika denda itu tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad.

Dua anggota polisi yang juga pasangan suami istri, Bripka Etana dan Briptu Eka dituntut JPU 6,5 tahun penjara atas kasus yang mereka perbuat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News