Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR).
Keduanya ditahan atas kasus korupsi penyaluran kredit.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Rudatin Pamungkas telah diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019.
Dalam perkara tersebut Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp 115 miliar.
"RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum,” kata Ramadhan.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dan dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit yang menjerat eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi