Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menahan eks Kepala BPD Jateng cabang Blora Rudatin Pamungkas (RP) dan Ubaydillah Rouf (UR).
Keduanya ditahan atas kasus korupsi penyaluran kredit.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).
Jenderal bintang satu itu mengatakan Rudatin Pamungkas telah diduga melakukan korupsi dengan menyalurkan kredit sejak periode 2018-2019.
Dalam perkara tersebut Rudatin diduga membuat negara merugi hingga Rp 115 miliar.
"RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalurkan kredit yang diduga adanya perbuatan melawan hukum,” kata Ramadhan.
Dia menambahkan dalam perkara ini penyidik menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dan dua sertifikat hak milik bangunan kredit R/C.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit yang menjerat eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit