Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi

Bareskrim Tahan Eks Pimpinan BPD Jateng Cabang Blora Atas Kasus Korupsi
Bareskrim Polri tahan eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ada juga kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp 10 miliar dan sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp 19,39 miliar.

"Kemudian disita juga 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuransi PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta,” beber Ramadhan.

Selanjutnya barang bukti uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset freeze sebanyak Rp 58 miliar.

Lalu untuk tersangka Ubaydillah Rouf juga diduga membuat kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

"UR telah mengajukan kredit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar," urai Ramadhan.

Tak sampai di situ, Ubaydillah yang juga selaku pihak pengembang KPR telah melakukan rekayasa persyaratan calon debitur KPR sebanyak 140 debitur sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 74,9 miliar.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit eks pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora.

Ketiganya berinisial Rudatin Pamungkas (RP) selaku mantan kepala Bank Jateng Cabang Blora pada periode tahun 2017-2019. Lalu, dua tersangka lain berperan sebagai debitur.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit yang menjerat eks pimpinan BPD Jateng cabang Blora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News