Bripka H Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong
"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.
Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.
"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa, yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.
PT Trio Kencana memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Massa aksi unjuk rasa, yang bergerak sejak pagi hingga malam, dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
Penyidik Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga saat pembubaran unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
- 4 Kecamatan di Kabupaten Buol Sulteng Terendam Banjir
- Masyarakat Donggala Sulteng Merasakan Gempa, Begini Penjelasan BMKG