Bripka H Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Penembakan Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong
Kamis, 03 Maret 2022 – 08:44 WIB

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo didampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan keterangan pers di Gedung PTIK Polri Jakarta, Rabu (2/3/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pembubaran aksi tersebut menewaskan seorang warga sipil bernama Erfaldi (21), warga Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, yang diduga terkena luka tembak.(antara/jpnn)
Penyidik Polda Sulawesi Tengah menetapkan Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang warga saat pembubaran unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Data Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan
- 2 Desa di Parigi Moutong Terendam Banjir
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir