Bripka IS Jalani Sidang Etik, Kombes Supriadi Beber Fakta Persidangan, Oh Ternyata

“Semua itu dibantah Bripka IS dengan beberapa bukti yang menguatkannya, sehingga Bripka IS bisa melaporkan balik FB atas dugaan pencemaran nama baik,” bebernya.
Sedangkan dari hasil sidang yang dijalani Bripka IS, didapatkan kalau yang bersangkutan melanggar kode etik Polri, dan mencoreng nama Institusi Polri karena Bripka IS sudah memiliki istri saat berpacaran dengan IN.
Supriadi menegaskan berdasarkan hasil sidang etik tersebut, Bripka IS dijatuhi hukuman disiplin, dengan hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Bripka IS juga dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan mulai 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” ujarnya.(kur/palpres)
Bripka IS, oknum polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat telah menjalani sidang etik di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang